Katakata bijak cinta (pexels/@van-th-ng-619951) Kata kata bijak cinta yang berisi nasihat tentang arti cinta yang sebenarnya, mampu mengubah pandangan dalam menjalani hubungan bersama pasangan. Cinta terbaik adalah yang membuat kamu menjadi orang yang lebih baik, tanpa mengubah kamu menjadi orang lain selain dirimu sendiri.
Menundukkanpandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Kata kata mutiara adalah kata kata yang mempunyai makna yang dalam, begitu berpengaruh kepada seseorang. Dan ketika sang wanita melihat itu, dia pun berkata: Kumpulan Kata kata Mutiara Motivasi Terbaru 2017 » LokerSeni Source: 2.bp.blogspot.com
14 "Tidak ada hal yang lebih berseni selain mencintai seseorang." 15. "Dan pada akhirnya, cinta yang engkau punya sama dengan cinta yang engkau buat." -Paul McCartney. Kata-kata Mutiara untuk Cinta Perta Penuh Makna. 16. "Pertama kali aku melihatmu, aku tahu ada sesuatu di antara kita. Terima kasih, Cinta pertamaku.
Katakanlah kepada orang2 beriman laki2 agar mereka menundukkan pandangan mata ( terhadap wanita ), dan memelihara akan kemaluan mereka ( menutupya ). Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah amat mengetahui akan apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan
1 Jangan pernah membuka pintu untuk kejahatan yang lebih kecil, karena yang lain dan yang lebih besar selalu menyelinap setelahnya. 2. Orang bijak mendapat lebih banyak manfaat dari musuh-musuhnya daripada orang bodoh dari teman-temannya. 3. Jangan pernah bersaing dengan seseorang yang tidak akan rugi apa-apa.
j6PZi. Halaman 1 2 Sebelumnya Editor Yudi Hartono Tags kata mutiara menundukan pandangan Artikel Terkait 30 Kata Kata Bijak untuk Orang yang Membenci Kita, Tajam dan Tepat Sasaran 33 Kata Kata Untuk Orang yang Membicarakan Kita di Belakang 20 Kata Sindiran Untuk Orang yang Tidak Ikhlas Menolong Kata Bijak Cintailah Pekerjaanmu, Bikin Semangat Kerja Lagi 20 Kata Bijak Untuk Orang Tua Dalam Mendidik Anak Terkini 7 Pantun Peresmian Rumah Sakit, Cocok Digunakan Saat Hari Peresmian Isinya Penuh Pesan dan Makna Mendalam Sabtu, 10 Juni 2023 2256 WIB 7 Pantun Memakmurkan Masjid Berisi Ajakan dan juga Nasehat Tentang Pahala Memakmurkan Masjid, Simak Disini Sabtu, 10 Juni 2023 2237 WIB 10 Pantun Peresmian Masjid yang Bagus dan Bermakna, Cocok untuk Ungkapan Rasa Syukur dan Kegembiraan Sabtu, 10 Juni 2023 2230 WIB 10 Pantun Jodoh Pasti Bertemu, Kata kata Didalamnya Bikin Hati Jadi Gak Risau Lagi Kamis, 8 Juni 2023 2155 WIB 10 Pantun Cari Jodoh Lucu Terbaru Berisi Kata kata Lucu namun Penuh dengan Nasehat dan Makna Kamis, 8 Juni 2023 2146 WIB 7 Pantun Kesepian Tanpamu Berisi Ungkapan Perasaan Sunyi Sepi dan Sendiri Semenjak Ditinggal Pergi Kamis, 8 Juni 2023 2108 WIB 10 Pantun Kita Temenan Aja yang Cocok untuk Menolak dan Tidak Terlalu Bikin Sakit Hati, Walau Doi Tetap Malu Kamis, 8 Juni 2023 1000 WIB Lirik Lagu Azab, Bila Tiba by Ungu, Soundtrack Film Azab Indosiar Kamis, 8 Juni 2023 0934 WIB 10 Kata kata Suami Membantu Pekerjaan Istri, Dear Suami Janganlah Kalian Gengsi Ya! Rasul Sudah Contohkan Lho! Rabu, 7 Juni 2023 2323 WIB 15 Pantun Buat Teman Jomblo, Sampai Kapan Kamu Sendiri? Rabu, 7 Juni 2023 2310 WIB 8 Pantun Makan Indomie Terbaru yang Lucu dan Bikin Ngakak, MieLovers Silahkan Merapat Rabu, 7 Juni 2023 2300 WIB 7 Pantun Jangan Menangis, Bikin Sedih dan Mengharukan Rabu, 7 Juni 2023 1500 WIB 5 Pantun Mengasuh Anak Senin, 5 Juni 2023 2004 WIB Pengertian Sondir dan Manfaatnya Untuk Pembangunan, Ternyata Sangat Penting Senin, 5 Juni 2023 0756 WIB Cara Memasukkan Voucher Indosat di Aplikasi dengan Mudah, Melalui Scan Kode Senin, 5 Juni 2023 0737 WIB Cara Merekam Layar Laptop Menggunakan Microsoft Stream, Mudah Tanpa Instal Aplikasi Lagi Senin, 5 Juni 2023 0606 WIB Contoh Puisi dari Istri untuk Suami Minggu, 4 Juni 2023 2237 WIB Kumpulan Puisi Cinta Hadirnya Dirimu Terbaru yang Paling Bermakna Minggu, 4 Juni 2023 2032 WIB 3 Puisi Sindiran untuk Pemimpin dan Puisi Sarkasme Politik Terbaru yang Isinya Penuh Makna Sabtu, 3 Juni 2023 2230 WIB Kumpulan Puisi untuk Pemimpin Daerah Terbaru yang Penuh Makna dan Kritikan Sabtu, 3 Juni 2023 2143 WIB
Oleh Dzikri Nirwana* Cuci mata’ merupakan istilah yang sangat familiar di masyarakat kita, terlebih di kalangan generasi muda, yang merupakan tren untuk menghibur diri, melepaskan beban pikiran dari segala bentuk persoalan kehidupan yang melanda, bahkan tidak jarang menjadi ajang untuk mencari jodoh bagi para bujangan. Tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, taman-taman kota, nampaknya menjadi tujuan orang-orang untuk menjalankan tradisi’ tersebut, terutama di akhir pekan ataupun ketika liburan. Secara psikologis, memang cuci mata ini dapat menyenangkan pikiran, menghibur hati yang galau, dan menyegarkan pandangan. Begitu banyak yang dapat dilihat dan dinikmati secara gratis, dari sarana dan fasilitas yang tersedia, hingga keramaian orang-orang yang lalu-lalang, laki-laki dan perempuan, anak-anak, remaja hingga dewasa, semuanya membaur menjadi satu tanpa mempedulikan penampilan satu dengan lainnya antara lawan jenis, apakah sesuai dengan etika agama ataukah tidak. Tradisi cuci mata’ inilah yang kemudian secara normatif, justru membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memunculkan pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma agama. Karena itulah, dalam Islam, menjaga pandangan’, terutama terhadap lawan jenis, menjadi aturan agama yang sangat penting untuk diperhatikan dan diaplikasikan dalam kehidupan keseharian. Perintah Menjaga Pandangan Dalam ajaran Islam, perintah menjaga pandangan yang dimaksud adalah menundukkan pandangan ghadhdhul bashar, yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan hifzhul farj, sebagaimana yang termaktub dalam al-Nur, ayat 30-31, yang artinya Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat 30. Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung 31. Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wal Haram, menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan. Kalau diperhatikan, dua ayat tersebut memerintahkan untuk menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan huruf mim, tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah SWT. tidak menggunakannya, misalnya wa yahfazhu min furujihim [dan menjaga sebagian kemaluan], seperti halnya menundukkan pandangan’ yang Allah SWT. masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemaslahatan. Lebih lanjut menurut al-Qardhawi, bahwa yang dimaksud dengan menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik [dan tundukkanlah sebagian suaramu]. Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan menundukkan pandangan’ adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila. Hal yang senada juga diungkapkan oleh Ibnu Abbas RA. yang menafsirkan bahwa yang dimaksud ghadhdhul bashar dalam kedua ayat tadi adalah menjaga pandangan [hifzhul ayn] dari hal-hal yang diharamkan. Dalam hal ini, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, juga menambahkan bahwa pandangan mata hanya diarahkan kepada hal-hal yang diperbolehkan agama. Maka jikalau seseorang tidak sengaja melihat kepada sesuatu yang haram, hendaklah ia segera berpaling darinya, seperti hadis yang diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahih-nya yang bersumber dari Jarir bin Abdillah al-Bajali RA., bahwa ketika beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. tentang melihat kepada perempuan yang bukan muhrim [al-faj’ah], maka beliau menyuruhnya untuk memalingkan pandangan [dari perempuan] itu. Lebih konkrit, al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu. Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda “Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”. Dari hadis ini dapat terlihat jelas bahwa beberapa bagian dari manusia, seperti mata, tangan, kaki, dan mulut, dapat dianggap berzina -dalam arti konotatif- apabila dilakukan dengan syahwat, yang ditandai dengan keinginan dan khayalan dalam hati untuk berzina, sedangkan kemaluannya pun bereaksi’ untuk membenarkan keinginan berzina itu atau mengingkarinya. Hal ini mengindikasikan bahwa pandangan yang bersyahwat bukan saja membahayakan kemurnian budi pekerti, bahkan akan merusak kestabilan berpikir dan ketentraman hati. Karena itulah agama Islam menegaskan bahwa yang pertama kali dijaga adalah pandangan, sebelum menjaga kemaluannya karena semua yang terjadi itu bermula dari pandangan mata, laksana api besar bermula dari lilitan kecil. Pada awalnya dimulai dari pandangan, kemudian terlintas dalam pikiran, lalu menjadi langkah, dan selanjutnya terjadi dosa ataupun kesalahan. Maka dari itu, dikatakan bahwa barang siapa yang mampu menjaga pandangan, pikiran, ucapan, dan tindakan, berarti dia telah menjaga agamanya. Dari uraian ini, dapat diketahui bahwa menjaga pandangan’ merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan dan ditekankan dalam Islam, karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya tindakan-tindakan asusila dan kriminalitas di masyarakat. Oleh karena itu, cuci mata’ nampaknya menjadi hal yang sebaiknya perlu dihindari oleh kita sebagai muslim, karena dapat mengarah kepada hal-hal yang negatif. *Profil Penulis Nama lengkap beliau adalah Dr. Dzikri Nirwana, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 27 Desember 1978. Profesi beliau adalah sebagai dosen tetap pada Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAT Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri UIN Antasari Banjarmasin dengan NIDN 2027127801. Pendidikan tinggi yang ditempuh oleh Dr. Dzikri Nirwana, dimulai dengan meraih gelar kesarjanaaan S1 pada Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri IAIN Antasari Banjarmasin tahun 2002, kemudian melanjutkan jenjang magister S2 pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri IAIN Antasari Banjarmasin pada Prodi Filsafat Islam dan selesai tahun 2006. Setahun berikutnya, beliau melanjutkan lagi pada jenjang doktoral S3 dan mendapatkan beasiswa studi dari Kementrian Agama pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan mengambil Prodi Tafsir Hadis dan akhirnya merampungkan studinya tahun 2011. Selama bertugas di kampus IAIN sekarang UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Dzikri Nirwana, mengampu sejumlah mata kuliah yang relevan dengan keahliannya, yaitu hadis dan ilmu hadis, dari jenjang sarjana S1 hingga magister S2 dan doktor S3. Untuk kajian hadis, mata kuliah yang diampu beliau seperti hadis-hadis akidah, hadis-hadis tafsir, dan hadis-hadis tematis. Untuk kajian ilmu hadis, mata kuliah yang diajarkan seperti Pengantar Studi Hadis, Qawa’id al-Tahdits, Metodologi Penelitian Hadis, dan lainnya. Selain mengajar, Dr. Dzikri Nirwana, juga aktif melakukan beberapa penelitian yang umumnya bersifat kolektif. Kemudian dia juga telah mempublikasikan banyak karya ilmiah, baik dalam bentuk buku maupun artikel jurnal, baik yang sifatnya individual maupun kolektif.
Pranala link tunduk v 1 menghadapkan wajah ke bawah, condong ke depan dan ke bawah tentang kepala; melengkung ke bawah tentang malai padi; 2 ki takluk; menyerah kalah bendera putih sebagai tanda -; 3 ki patuh; menurut tentang perintah, aturan, dan sebagainya semua anggota harus - kepada peraturan yang telah dibuat bersama;- tengadah, ki berpikir dalam-dalam;menunduk v condong ke depan dan ke bawah kepala atau muka; merunduk tentang malai padi dan sebagainya pada zaman dahulu orang wajib ~ waktu berbicara dengan orang tua;menunduk-nunduk v ki menurut karena takut;menundukkan v 1 menjadi menunduk kepala; merundukkan kepala; mengarahkan pandangan muka, dan sebagainya ke bawah ia menjawab sambil ~ muka; 2 mengalahkan sampai tunduk; menaklukkan iman harus mampu ~ kekafiran;petunduk n mantra dan sebagainya untuk menundukkan orang sehingga menurut saja;penundukan n proses, cara, perbuatan menundukkan;ketundukan n perihal keadaan tunduk; ketaatan; kepatuhan;ketertundukan n keadaan atau perihal tertunduk ✔ Tentang KBBI daring ini Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI ini merupakan KBBI Daring Dalam Jaringan / Online tidak resmi yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata lema/sub lema. Berbeda dengan beberapa situs web laman/website sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring. Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi kata dan arti tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud dahulu Pusat Bahasa. Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan link yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V terbaru, silakan merujuk ke website resmi di ✔ Fitur KBBI Daring Pencarian satu kata atau banyak kata sekaligus Tampilan yang sederhana dan ringan untuk kemudahan penggunaan Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang reload/refresh jendela atau laman web website untuk mencari kata berikutnya Arti kata ditampilkan dengan warna yang memudahkan mencari lema maupun sub lema. Berikut beberapa penjelasannya Jenis kata atau keterangan istilah semisal n nomina, v verba dengan warna merah muda pink dengan garis bawah titik-titik. Arahkan mouse untuk melihat keterangannya belum semua ada keterangannya Arti ke-1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dengan huruf tebal dengan latar lingkaran Contoh penggunaan lema/sub-lema ditandai dengan warna biru Contoh dalam peribahasa ditandai dengan warna oranye Ketika diklik hasil dari daftar kata "Memuat", hasil yang sesuai dengan kata pencarian akan ditandai dengan latar warna kuning Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server Pranala Pretty Permalink/Link yang indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya Kata 'rumah' akan mempunyai pranala link di Kata 'pintar' akan mempunyai pranala link di Kata 'komputer' akan mempunyai pranala link di dan seterusnya Sehingga diharapkan pranala link tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam penulisan, baik di dalam jaringan maupun di luar jaringan. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design, artinya tampilan situs web website KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone Tablet pc, iPad, iPhone, Tab, termasuk komputer dan netbook/laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan. Tambahan kata-kata baru diluar KBBI edisi III Penulisan singkatan di bagian definisi seperti misalnya yg, dng, dl, tt, dp, dr dan lainnya ditulis lengkap, tidak seperti yang terdapat di KBBI PusatBahasa. ✔ Informasi Tambahan Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja. Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya ajar,program,komputer untuk mencari kata ajar, program dan komputer. Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan. Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya dengan kosakata yang lebih banyak. Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline tidak memerlukan koneksi internet, silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email gmail com Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website ini silakan klik Laporkan Iklan
Memandang aurat orang lain yang tidak ditutup adalah tidak boleh, baik disertai syahwat ataupun tidak. Hanya saja batasan-batasan aurat itu berbeda-beda, tergantung pada jender, usia anak-anak, dewasa, atau orang tua, kondisi saat shalat atau diluar shalat, dan lingkungan sedang bersama siapa. Disamping itu, dalam masalah batasan-batasan aurat juga terdapat perbedaan pendapat para ulama’. Memandang lawan jenis dengan tujuan taladzdzudz memuaskan nafsu adalah tidak boleh. Apabila diyakini akan timbul fitnah godaan, maka memandang lawan jenis adalah tidak boleh. Pandangan seketika yang tidak disengaja terhadap lawan jenis adalah dimaafkan. Tujuan dari perintah menundukkan pandangan adalah untuk menghindari fitnah sehingga hati tetap bersih dan tidak terdorong untuk melakukan perbuatan yang keji. QS Al-Nur 30 Apabila ada hajat syar’iyyah atau bahkan dharurat maka diperbolehkan memandang lawan jenis dalam rangka memenuhi hajat atau dharurat tersebut. Diantara hajat syar’iyyah tersebut adalah melamar, bersaksi, mengobati, dan mengajar. Namun hajat syar’iyyah tidaklah hanya terbatas pada beberapa hal tersebut saja Masalah ini dibahas lebih mendalam dalam kajian ushul fiqh. Persoalan menundukkan pandangan ini bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, masalah pria memandang wanita. Kedua, masalah wanita memandang pria. Dalam masalah pria memandang wanita, ada yang berpendapat tidak boleh sama sekali, kecuali pandangan seketika yang tidak sengaja atau karena terpaksa ada hajat syar’iyyah atau dharurat. Golongan ini antara lain berhujjah dengan hadits Nabi yang menerangkan bahwa ketika Fadhl ibn Abbas sedang saling berpandangan dengan seorang wanita Khats’am, Nabi segera memalingkan wajah Fadhl ke arah lain Hadits riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya, dari Ibn Abbas. Mereka juga berhujjah dengan hadits yang menerangkan bahwa Nabi berpesan kepada Ali ibn Abu Thalib, “Wahai Ali, janganlah engkau ikuti sebuah pandangan dengan pandangan berikutnya. Yang boleh bagimu hanyalah pandangan pertama, sementara pandangan berikutnya tidak boleh”. Disamping itu ada pula yang berpendapat boleh asalkan tidak untuk taladzdzudz dan tidak ada fitnah. Apabila sebelumnya seseorang sudah yakin bahwa dengan melihat Fulanah dia akan mengalami fitnah, maka sejak awal dia tidak boleh memandangnya, kecuali tidak sengaja atau terpaksa karena hajat syar’iyyah atau dharurat. Argumentasi mereka adalah bahwasanya esensi dari dilarangnya seorang pria memandang wanita adalah menghindari fitnah. Apabila ada keyakinan dan didukung oleh kelaziman bahwa tidak akan ada fitnah, maka dia boleh memandang seorang wanita yang telah menutup auratnya. Namun apabila ternyata terjadi fitnah maka dia harus segera memalingkan pandangannya. Dan sekali lagi, apabila sejak awal sudah yakin akan timbul fitnah maka sejak awal pula dia tidak boleh memandangnya. Sebetulnya diantara kedua pendapat diatas tetap ada titik temunya, yaitu bahwasanya apabila dikhawatirkan dengan dugaan kuat dan menurut kelaziman terjadi fitnah, maka seorang pria tidak boleh memandang wanita tersebut. Berikutnya adalah masalah wanita memandang pria. Dalam perkembangannya, ada dua pendapat utama mengenai perintah menundukkan pandangan bagi wanita terhadap pria. Pendapat pertama mengatakan bahwa wanita tidak boleh memandang pria meskipun ia sudah menutup aurat. Pandangan yang diperbolehkan hanyalah pandangan seketika yang tidak sengaja atau karena terpaksa ada hajat syar’iyyah atau dharurat. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menerangkan bahwa Nabi melarang kedua istrinya, Umm Salamah dan Maimunah, untuk memandang Ibn Umm Maktum meskipun ia buta Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Turmudziy, dari Umm Salamah, dengan derajat hasan shahih. Mereka berpendapat bahwa khithab terhadap kedua istri Nabi ini juga berlaku bagi seluruh kaum mukminah. Pendapat kedua mengatakan bahwa wanita boleh memandang secara sengaja kepada pria, asalkan pria tersebut telah menutup aurat, hanya saja apabila kemudian timbul fitnah maka saat itu juga pandangan mata harus dipalingkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi yang menerangkan bahwa Aisyah telah melihat orang-orang Habasyah bermain perang-perangan didalam masjid Hadits muttafaq alaih, dari Aisyah. Golongan ini juga membantah pendapat pertama dengan mengatakan bahwa hadits Umm Salamah adalah khusus untuk para istri Nabi. Abu Dawud sendiri – yang ikut meriwayatkan hadits Umm Salamah – juga berpendapat demikian. Golongan ini juga berhujjah dengan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah telah memerintahkan Fathimah bint Qais untuk menghabiskan masa iddahnya di rumah Ibn Umm Maktum yang buta sehingga ia bisa berganti pakaian dengan leluasa disana Hadits muttafaq alaih, dari Fathimah bint Qais. Namun, golongan pertama menguatkan pendapatnya dan melemahkan pendapat kedua dengan mengatakan bahwa pada saat melihat orang-orang Habasyah, Aisyah belum baligh. Namun argumentasi ini sepertinya amat spekulatif Apalagi, bukankah lebih mungkin bahwa Nabi berkumpul dengan Aisyah setelah Aisyah baligh. Golongan pertama juga melemahkan argumentasi golongan kedua dengan mengatakan bahwa mungkin Fathimah bint Qais senantiasa menundukkan pandangannya selama berada di rumah Umm Maktum. Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, jilid 11 hal 168 – 171 Sebetulnya, kedua pendapat diatas bisa dikompromikan. Kompromi yang dimaksud adalah kesimpulan bahwa kaum mukminah diperbolehkan secara sengaja memandang pria yang telah menutup aurat, asalkan tidak untuk taladzdzudz. Apabila saat memandang muncul fitnah maka ia harus segera memalingkan menundukkan pandangannya. Barulah apabila wanita tersebut yakin bahwa dengan memandang pria tertentu ia akan dilanda fitnah maka sejak awal ia tidak boleh memandangnya kecuali tidak sengaja atau terpaksa karena hajat syar’iyyah atau dharurat. Ibn Taimiyyah dalam bukunya Majmu’ Fatawa jilid 15, kitab Tafsir, hal 410 – 427 menjelaskan bahwa masalah menundukkan pandangan dibedakan atas dua. Pertama, menundukkan pandangan dari aurat. Dalam hal ini seseorang dilarang memandang aurat orang lain selain istri / suaminya. Aurat juga boleh dibuka apabila ada hajat seperti tatkala berganti pakaian, mandi, dan sebagainya. Kedua, menundukkan pandangan dari syahwat. Setiap pandangan yang disertai dengan syahwat adalah tidak boleh secara pasti, baik itu syahwat karena membayangkan hubungan badan membayangkan seandainya membelai/dibelai, mencium/dicium, memeluk/dipeluk, dan seterusnya. Maaf, agar jelas ataupun sekedar syahwat karena nikmatnya memandang misalnya karena anggun dan semacamnya. Beliau bahkan mengatakan bahwa memandang benda-benda di alam dengan tujuan untuk bersenang-senang saja adalah bathil. Memandang benda-benda di alam haruslah dalam rangka merenungkan kebesaran dan kekuasaan Penciptanya. Beliau juga mengatakan bahwa memandang dengan kagum gaya dan penampilan fisik orang-orang munafik yang memukau adalah tercela, meskipun dalam hal ini tidak ada unsur syahwat QS Al-Munafiqun 4 Beliau kemudian mengemukakan qiyas aula. Kalau sebagian pandangan mata tanpa syahwat saja dilarang maka bagaimana halnya dengan pandangan mata yang disertai syahwat? Dalam ayat ghadh al-bashar terdapat illah “dzalika azka lakum” yang demikian itu lebih suci bagi [hati] kalian. Kesucian hati disini adalah keterbebasan hati dari berbagai keinginan yang hina dan keji. Bagaimanakah cara mencapai kesucian hati? Dalam konteks ini, tidak lain adalah dengan menghindari fitnah karena fitnah akan selalu mengajak kepada perbuatan-perbuatan yang keji, yang mengotori hati manusia. Jadi, sebetulnya illah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an illah manshushah adalah kesucian hati. Hanya saja karena kesucian hati itu sulit diukur, maka illah kita alihkan kepada yang lebih mudah diukur, yakni keterhindaran dari fitnah. Kiranya perlu ditegaskan lagi bahwasanya esensi dari pandangan yang dilarang adalah timbulnya fitnah. Atas dasar ini, pandangan terhadap anak-anak yang belum baligh atau mahram sekalipun, apabila ternyata menimbulkan fitnah, maka hukumnya adalah tidak boleh. Alasannya, karena disitu telah ada 'illah dalam bahasa Ibn Taimiyyah haqiqah al-hikmah. Jadi, hukum tergantung pada ada tidaknya illah esensi. Menundukkan pandangan memiliki berbagai hikmah yang tak terkira nilainya. Diantara berbagai hikmah tersebut adalah Akan dikaruniai oleh Allah kelezatan iman. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi,”Barangsiapa memandang seorang wanita kemudian menundukkan memalingkan pandangannya karena takut fitnah, pen maka Allah akan mengkaruniakan kepadanya kelezatan iman”. Akan dikaruniai oleh Allah cahaya kalbu dan kekuatan firasat. Karena itulah setelah menerangkan perintah menundukkan pandangan dan berbagai perintah untuk bersikap iffah menjaga kehormatan diri maka Allah menyambungnya dengan ayat Cahaya, yang menerangkan tentang cahaya-Nya yang Agung yang tersulut sendiri tanpa disulut. Akan dikaruniai oleh Allah kekuatan dan ketetapan hati serta keberanian. Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, jilid 15, kitab Tafsir, hal 410 – 427
- Inilah beberapa kata mutiara atau kutipan mengenai gadhul bashar yang disampaikan oleh ulama. Semoga dengan membaca beberapa kutipan atau quotes ini bisa menambah keteguhan hati untuk semakin kuat menahan pandangan terhadap lawan jenis yang bukan mahram. لولا شهوة الفرج لما كان للنساء سلطنة على الرجال. الغزالي "Kalau bukan karena syahwat kemaluan, laki-laki tidak akan 'dikuasai' oleh wanita." [Ihya Ulumud Din] قال تعالى ﴿وخُلِقَ الإنْسانُ ضَعِيفًا﴾ [النساء ٢٨] ما ضَعْفُهُ؟ قالَ المَرْأةُ تَمُرُّ بِالرَّجُلِ فَلا يَمْلِكُ نَفْسَهُ عَنِ النَّظَرِ إلَيْها، ولا هُوَ يَنْتَفِعُ بِها، فَأيُّ شَيْءٍ أضْعَفُ مِن هَذا؟». سفيان الثوري Seseorang bertanya kepada Sufyan as-Tsauri, 'Allah Taala berfirman "Dan diciptakan manusia dalam keadaan lemah" Dimana sisi lemahnya?' Sufyan menjawab, "Seorang perempuan berjalan melewati laki-laki dan laki-laki itu tidak mampu menahan pandangannya. Padahal dia tidak mendapatkan manfaat apapun dari perempuan itu. Adakah sesuatu yang lebih lemah dari ini?!." Baca Juga Bagi yang Bisa Menahan Diri Dari Hawa Nafsu yang Buruk, Berita Gembira Ini Sudah Menanti بلغنا أن أكثر ذنوب أهل النار في النساء. أبو صالح السمان "Telah sampai kepada kami bahwa kebanyakan dosa penduduk neraka adalah dalam perkara wanita." [At-Takhwif minan Nar, dari Abu Shalih as-Samman] "ما يئس الشيطان من ابن آدم إلا أتاه من قبل النساء." ابن المسيب "Kalau setan sudah putus asa menggoda seorang hamba, pasti dia akan mendatanginya dari jalan wanita." [Dzammul Hawa, dari Said bin al-Musayyab] Selain dari para ulama, ada juga beberapa hadits yang dapat menjadi penguat untuk godhul bashar atau menundukkan pandangan. "َ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ" الحديث Terkini
kata mutiara menundukkan pandangan